BNNP SUMUT kembali menggelar razia dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkoba khususnya di Tempat Hiburan Malam pada masa pandemik covid 19 new normal wilayah Kota Medan.
BNNP SUMUT bersama dengan Propam Polda Sumatera Utara dan Denpom 1/5 melaksanakan razia di tempat hiburan malam pada tanggal18-19 Desember 2020, dalam kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 22:30 wib s/d 03:00 wib.
Dimana kegiatan tersebut dipimpin langsung Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT (KBP Sempana Sitepu SH,MH). Sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan ,Pimpinan Kegiatan memberikan arahan kepada petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut agar melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya sesuai dengan SOP apalagi di masa pandemik new normal covid-19
Dalam kegiatan tersebut di lakukan dalam beberapa tempat hiburan malam di sekitaran kota medan yang dilakukan razia Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika yang dilaksanakan oleh BNNP SUMUT yaitu N f KTV ,S discotique ,G d’B karaoke ,BC live Music ,E karaoke & lounge dan LG discotique.
Dari bereberapa tempat hiburan malam terdapat salah satu hiburan malam yang sudah tidak beroperasi (sudah Tutup) yaitu LG Discotique sudah tidak beroperasi selama kurang lebih 2 bulan. dari hasil pemeriksaan test urine yang dilaksanakan oleh BNNP SUMUT secara random,didapat jumlah yang terjaring dalam kegiatan tersebut sebanyak 16 orang positif Penyalahgunaan Narkotika.,selanjutnya ke 16 orang tersebut digelandang ke Kantor BNNP SUMUT untuk dilakukan assesment dan pemeriksaan lebih lanjut.
Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut,khususnya dimasa new normal pandemik covid-19 dan menjelang pergantian akhir tahun dapat mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat khususnya ditempat hiburan malam.