Skip to main content
Pemberantasan

20 Kilogram Sabu Diamankan Petugas BNN Dari Jaringan Peredaran Gelap Narkotika Jaringan Pekanbaru – Medan

Dibaca: 53 Oleh 03 Des 2020Januari 1st, 2021Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Brigjend Pol Drs Atrial, SH melaksanakan press release pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika Pekan Baru – Medan pada hari Kamis 03 Desember 2020.

 

Dari pengungkapan  tersebut Petugas BNN berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial FW,BBG dan SFN di warung makan yang berhadapan dengan SPBU 14.212.254 tepat nya di jalan Lintas Sumatera, KAB.Batubara, Sumut. Dari penangkapan tersebut Petugas BNN menyita barang bukti narkotika sabu sebanyak 20 kg  dan ekstasi sebanyak 10.000 butir warna ungu berbentuk minion yang di sembunyikan dalam mobil xenia warna silver .

 

Penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan sejak awal November 2020, setelah diperoleh informasi mengenai pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau Menuju ke Medan menggunakan jalur darat, Petugas BNN kemudian melakukan penyelidikan secara intensif atas informasi tersebut. Pada tanggal 30 November 2020, Petugas BNN berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial FW,BBG dan SFN di wilayah Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

 

Dari keterangan ketiga tersangka, diketahui bahwa mereka disuruh oleh WW yang berstatus DPO untuk membawa mobil tersebut yang berisi 20 Kg Shabu dan 10.000 Butir pil ektasi berwarna ungu berbentuk minion ke Medan. Perintah tersebut berasal dari AN yang berstatus narapidana melalui WW.

 

Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara menerangkan Pasal yang dikenakan pada para tersangka adalah : Pasal 114 ayat (2) JO pasal 132. Ayat 1 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Subsider pasal 112 Ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman Hukuman Seumur hidup atau penjara MIN 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel