
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara memusnahkan dua jenis narkotika yakni pil ekstasi sebanyak 968 butir dan shabu sebanyak 5810,28 gram. Pelaksanaan pemusnahan barang haram tersebut dilakukan mulai pukul 10.30 bertempat di halaman Kantor BNNP Sumatera Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BNNP Sumatera Utara yakni Brigjend Pol Drs. Atrial, SH, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumatera Utara yakni KBP Sempana Sitepu, SH, Kepala BNNK Tanjung Balai yakni AKBP Edy Mashuri, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Lantamal I Belawan, Distesnarkoba Polda Sumatera Utara, Bea dan Cukai Belawan, serta Lanal Tanjung Balai.
Dalam keterangan pers, Kepala BNNP Sumatera Utara mengutarakan bahwa narkotika yang dimusnahkan tersebut berasal dari 2 laporan kasus narkotika (LKN) yang pertama atas nama Yeap Bee Lun dan 3 tersangka lainnya dengan barang bukti narkotika sebanyak 6 kilogram dan laporan kasus narkotika (LKN) barang penyerahan dari Lanal Tanjung Balai sebanyak 1000 butir ekstasi.
Keempat tersangka dari kasus narkotika sebanyak 6000 gram shabu atas nama Yeap Bee Lun (55) Warga Negara Malaysia, Ong Cho Pesen (56) Warga Negara Malaysia, Arun Vijay (32) Warga Negara Indonesia, dan Satya Raj (29) Warga Negara Indonesia. Adapun pasal yang dijatuhkan kepada keempat tersangka yakni Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009. Dalam kegiatan pers tersebut dilakukan pula pengetesan barang bukti narkotika oleh tim laboratorium forensik POLRI Cabang Medan untuk memberikan bukti kepada khalayak bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah narkotika jenis shabu dan ekstasi. Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan menggunakan kendaraan pemusnahan barang bukti narkotika.
“Dengan adanya pemusnahan barang bukti narkotika ini, kita telah menyelamatkan sebanyak 34000 nyawa anak bangsa dari peredaran gelap narkotika.” kata Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara.
#StopNarkoba
#HumasBNNPSumut
Salam,
Humas BNNP Sumatera Utara