

humasbnnpsumut (2023)
Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Utara menggerebek kampung narkoba di kawasan desa namorube julu Kecamatan kutalimbaru kabupaten deli serdang. Operasi penggerebekan kampung narkoba ini dilakukan pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Penggerebekan ini merupakan bagian dari tindak lanjut laporan serta keresahan dari masyarakat dengan maraknya kegiatan peredaran narkoba di sekitar kawasan tersebut dan menurunkan angka Privalensi Penyalahguna Narkotika guna mewujudkan Desa/Kelurahan Bersinar.
Tim Berantas BNN Provinsi Sumatera Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku peredaran & penyalahgunaan narkoba di wilayah desa namorube julu Kecamatan kutalimbaru kabupaten deli serdang yang buka hingga 24 jam. dengan adanya informasi tersebut dilakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan benar bahwa ada tempat yang dijadikan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang disebut sebagai lokasi BARAK TERA di desa namurube julu Kecamatan kutalimbaru kabupaten deli serdang.
petugas yang menyamar sebagai pembeli mendatangi kampung tersebut untuk melakukan transaksi narkoba sekaligus memastikan bahwa pelaku betul-betul menjual narkoba.
Tim Pemberantasan BNN Provinsi Sumut yang dipimpin Kabid pemberantasan KBP Sempana Sitepu bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu IS dan A yang berada didalam loket tempat jual narkotika jenis sabu dengan barang bukti dengan berat 9,28 Gram yang didapat dari lokasi tersebut.
tim juga mengamankan 9 (sembilan) orang lainnya yang berada di lokasi tersebut yang di duga baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
adapun pengakuan tersangka IS dan A bahwa mereka mendapat narkotika jenis sabu dari seorang laki – laki R dengan upah satu kali naik piket dibayar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
keseluruhan yang diamankan dilakukan pemeriksaan urine terhadap 11 (sebelas) orang dengan hasil 8 (delapan) orang positif (+) Met,amp dan 3 (tiga) orang Negatif (-).
Tim Mengamankan barang bukti dari lokasi berupa 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 4, 93 Gram (empat koma sembilan puluh tiga gram), Uang Tunai Rp 1.702.000 ( satu juta tujuh ratus dua ribu rupiah), 2 (dua) buah timbangan elektrik, 8 (delapan) buah bong (alat hisap sabu), 8 (delapan) buah kaca pirek, 6 (enam) buah mancis.
Pelaku serta Barang Bukti telah dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu Tim juga melakukan pengembangan terhadap jaringan-jaringan bandar narkoba lainnya dan 3 (tiga) orang dengan Hasil urine Negatif dikembalikan kepada keluarga. Pungkas Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Utara KBP Sempana Sitepu.