
Bertempat di Halaman Kantor BNNP SUMUT,tanggal 20 Juni 2025 BNNP SUMUT melaksanakan press release pemusnahan barang bukti narkotika.
Dimana Pada kegiatan press release tersebut yang dimulai pukul 09:00 wib s/d selesai tersebut di hadiri oleh Anggota komisi III DPR RI (Dr.Hinca Panjaitan, SH, MH, ACSS),Kepala BNNP SUMUT (Brigjen Pol Drs Toga H.Panjaitan),yang juga dihadiri Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP SUMUT ( Kombes Pol Wadi Sa’bani SH, SIK,MH),
Mewakili dari Kejaksaan Tinggi ,Mewakili Ditresnarkoba Polda Sumut, mewakili lantamal I Belawan, mewakili DJBC Wilayah Sumatera Utara,Mewakili Lanal Tanjung Balai,Pengacara Tersangka.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala BNNP SUMUT kepada media,menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menindak lanjuti hasi dari rapat terbatas mengenai P4GN dimana bahwa Provinsi Sumatera Utara adalah jumlah Penyalahguna narkoba terbanyak di Indonesia, yang diperkirakan dari jumlah Penyalahgunaan narkoba di Indonesia, sepertiganya berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Sehingga BNNP Sumut bersama dengan TNI, Polri dan Stakeholder yang ada di Sumatera Utara bersinergi dalam menekan angka peredaran gelap narkotika dan Penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya Kepala BNNP Sumut menyampaikan hasil press release pengungkapan kasus dengan jumlah
1.BARANG BUKTI NARKOTIKA
a.Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 0011-NAR / V / 2025 / BNNP Sumatera Utara tanggal 02 Mei 2025
-N a m a : YAM
Usia : 39 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Kota Binjai Prov. Sumut
Warga Negara : Indonesia
a.Disita : 302,93 gram narkotika jenis sabu
b.Dimusnahkan : 296,97 gram narkotika jenis sabu
c. Disisihkan : 5,96 gram narkotika jenis sabu
b.Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 0015-NAR / V / 2025 / BNNP Sumatera Utara tanggal 23 Mei 2025;
-N a m a : T
Usia : 30 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Kab. Aceh Tenggara Prov. Aceh
Warga Negara : Indonesia
-Nama : K
Usia : 30 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Kab. Aceh Tenggara Prov. Aceh
Warga Negara : Indonesia
-Nama : PH
Usia : 18 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Kab. Aceh Tenggara Prov. Aceh
Warga Negara : Indonesia
-N a m a : S
Usia : 32 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Kab. Aceh Tengah Prov. Aceh
Warga Negara : Indonesia
-Nama : A
Usia : 35 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Kab. Gayo Lues Prov. Aceh
Warga Negara : Indonesia
-Nama : S
Usia: 39 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Kab. Gayo Lues Prov. Aceh
Warga Negara : Indonesia
-Nama : I
Usia : 34 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Kab. Aceh Tenggara Prov. Aceh
Warga Negara : Indonesia
-N a m a : MAP
Usia : 28 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Kab. Deli Serdang Prov. Sumut
Warga Negara : Indonesia
-N a m a : JA
Usia: 31 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Kota Medan Prov. Sumut
Warga Negara : Indonesia
Barang bukti yang disita:
a. Jenis Ganja : 216.000 gram
c.Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN / 0016-NAR / V / 2025 / BNNP Sumatera Utara tanggal 23 Mei 2025.
-N a m a : T
Usia : 41 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Kab. Bangkalan Prov. Jawa Timur
Warga Negara : Indonesia
-Jumlah Barang Barang Bukti Narkotika yang Disita:
a. Disita : 1.489,65 gram narkotika jenis sabu
b. Dimusnahkan :1.474,66 gram narkotika jenis sabu
c. Disisihkan:14,99 gram narkotika jenis sabu
2.PASAL YANG DILANGGAR
Adapun pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman : Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
3.JUMLAH YANG TERSELAMATKAN
Anak bangsa yang terselamatkan dari pengungkapan peredaran gelap narkotika ini, dari narkotika jenis Sabu sebanyak 15.142 (lima belas ribu seratus empat puluh dua) Orang, narkotika jenis Ganja sebanyak 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu) Orang dan narkotika jenis Ekstasi sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) orang.
Total anak bangsa yang terselamatkan sebanyak 375.268 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh delapan) Orang.