Skip to main content
Pemberantasan

BNNP SUMUT Laksanakan Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Dibaca: 6 Oleh 08 Mei 2019November 16th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Bertempat di halaman kantor BNNP Sumut tanggal 08 Mei 2019. Bidang Pemberantasan BNNP Sumut melaksanakan kegiatan Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dari 2 LKN .
Dimana dalam kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BNNP Sumut (Brigjend Pol Drs Atrial SH), Dirnarkoba Polda Sumatera Utara (Kombes Pol Hendri Marpaung), Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Pihak Labfor Polda Sumatera, Pengacara Tersangka dan Undangan Lainnya.
Di dalam sambutannya, Kepala BNNP Sumut menyampaikan bahwa Di dalam pemusnahan tersebut terdiri dari 2 kasus narkotika dengan delapan (8) tersangka yaitu:
– SL alias Sabar(38 tahun)
– ZH alias Zul (narapidana) (39 tahun)
– E alias Erwin (narapidana) (39 tahun)
– PJ alias alias Bantut (29 Tahun)
– AP alias Iyan (27 Tahun)
– KAH alias DK (narapidana) 36 tahun
– SAP alias Sangkot (38 tahun)
– SZ alias Zul (43 tahun)

dengan jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan :
Shabu : 18.511,5 gram
Pil Ekstasi : 1.857 Butir
Pil Happy Five : 312 butir

Dan Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 112 ayat (2),pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 UU no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Serta jumlah yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika kali ini sebanyak lebih kurang 98.160 orang.
Setelah kata sambutan dari Kepala BNNP Sumut dilanjutkan dengan pengetesan barang bukti narkotika oleh pihak Labfor Polda Sumatera Utara dan terakhir dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika dengan menggunakan kendaraan incenelator (kendaraan pemusnahan barang bukti narkotika) BNN.
Secara Keseluruhan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di BNNP Sumut berjalan dengan tertib dan lancar.

#stopnarkoba

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel