Skip to main content
PemberantasanBerita Kegiatan

BNNP SUMUT Melaksanakan Pengungkapan dan Press Release Narkotika Jenis Sabu

Dibaca: 148 Oleh 31 Okt 2022Mei 9th, 2023Tidak ada komentar
BNNP SUMUT Melaksanakan Pengungkapan dan Press Release Narkotika Jenis Sabu
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
BNNP SUMUT Melaksanakan Pengungkapan dan Press Release Narkotika Jenis Sabu

humasbnnpsumut(31/10/2022)

Jumat, 21 Oktober 2022, Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara (Brigjend Pol Drs Toga H.Panjaitan) didampingi oleh Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Utara (KBP.Sempana Sitepu SH MH), mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mewakili Ditresnarkoba Polda SUMUT dan Pengacara Tersangka melaksanakan gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dengan jumlah 21.268 gram sabu.

Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala BNNP SUMUT kepada media,menyampaikan bahwa press release yang diungkap oleh BNNP SUMUT  terdiri dari 1 LKN yaitu :

* LKN 18 ( 2 orang tersangka)

– SBH (45 Tahun/LK) alamat Kec.Peudada Bireuen Provinsi Aceh

– MN (29 Tahun/LK) alamat Kec.Jeunieb Provinsi

Aceh

Dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 21.268 gram dengan barang bukti yang dimusnahkan 21.241,0388 gram.

Menurut keterangan Kepala BNNP SUMUT kepada media,bahwa para Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan jo pasal 132 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati,pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara.

Selanjutnya Kepala BNNP SUMUT juga menyampaikan bahwa anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 169.928 orang

Setelah Press Release dilanjutkan dengan uji lab barang bukti narkotika dan dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika .

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel