

humasbnnpsumut(31/10/2022)
Jumat, 21 Oktober 2022, Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara (Brigjend Pol Drs Toga H.Panjaitan) didampingi oleh Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Utara (KBP.Sempana Sitepu SH MH), mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mewakili Ditresnarkoba Polda SUMUT dan Pengacara Tersangka melaksanakan gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dengan jumlah 21.268 gram sabu.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala BNNP SUMUT kepada media,menyampaikan bahwa press release yang diungkap oleh BNNP SUMUT terdiri dari 1 LKN yaitu :
* LKN 18 ( 2 orang tersangka)
– SBH (45 Tahun/LK) alamat Kec.Peudada Bireuen Provinsi Aceh
– MN (29 Tahun/LK) alamat Kec.Jeunieb Provinsi
Aceh
Dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 21.268 gram dengan barang bukti yang dimusnahkan 21.241,0388 gram.
Menurut keterangan Kepala BNNP SUMUT kepada media,bahwa para Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan jo pasal 132 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati,pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara.
Selanjutnya Kepala BNNP SUMUT juga menyampaikan bahwa anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 169.928 orang
Setelah Press Release dilanjutkan dengan uji lab barang bukti narkotika dan dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika .