Skip to main content
PemberantasanBerita Utama

BNNP Sumut Musnahkan 21,4 Kg Sabu-Sabu TAHUN 2024

Dibaca: 4 Oleh 14 Sep 2024September 24th, 2024Tidak ada komentar
BNNP Sumut Musnahkan 21,4 Kg Sabu-Sabu TAHUN 2024
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Bertempat di halaman Kantor BNNP SUMUT tanggal 13 September 2024 Badan Narkotika Nasional Provinsi melaksanakan press release pemusnahan barang bukti narkotika. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,4 kilogram.

Pemusnahan turut dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Brigjen Pol Drs. Toga H. Panjaitan, Waka Polda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, PJ Gubernur Sumut yang diwakili oleh Kesbangpol Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut (yang mewakili).

Kemudian, Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka, Wadanlantamal I Belawan Danlanal Tj. Balai-Asahan atau diwakili oleh Paur Lidkrim Denpom Tj. Balai dan lainnya. Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala BNNP SUMUT  kepada media menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menindak lanjuti hasi dari rapat terbatas mengenai P4GN dimana bahwa Provinsi Sumatera Utara adalah jumlah Penyalahguna narkoba terbanyak di Indonesia, yang diperkirakan dari jumlah Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, sepertiganya berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara, sehingga BNNP Sumut bersama dengan TNI, Polri dan Stakeholder yang ada di Sumatera Utara bersinergi dalam menekan angka peredaran gelap narkotika dan Penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus peredaran narkoba pada 30 Juli sampai September 2024. Adapun penangkapan tersangka FK (36) asal Sulawesi Tengah tersangka S (34) warga Medan Timur dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu. Kemudian tersangka RW (21) warga Kabupaten Deli Serdang dengan barang bukti 94 gram, barang bukti 514,1 gram tersangka maih daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, tersangka AS (31) warga Kabupaten Asahan dan MDA (41) warga Kabupaten Asahan, dan IA (30) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan barang bukti 21,2 kg sabu. Adapun pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman :  Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat

(2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Jumlah Anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika kali ini, dari narkotika jenis Sabu sebanyak 172.865 Orang.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel