
Sesuai Surat Printah nomor 2168/Kepala/Cm.00.00/VII/2019/BNNPSU, Karjono, SP. Selaku narasumber dari BNNP Sumatera Utara pada penyuluhan bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provsu. Dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 40 orang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris, Para Kepala Bidang/Kepala Sub Bagian /Kepala Seksi dan Staf dilingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sei Batugingging nomor 6 Medan. Acara dimulai pukul 10.00 wib sd 11.30 wib dibuka langsung oleh bapak Mulyadi Simatupang S.Pi, M.Si, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara didampingi Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara.
Adapun materi yang disampaikan oleh narasumber dari BNNP Sumut, Karjono, SP. Penjelasan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba, dampak dan penangannya. Peran serta OPD dan ASN terhadap P4GN dilingkungan kerja dan keluarga. Rencana Aksi OPD sesuai Inpres.No 6 tahun 2018-2019. Dan yang terakhir, Pelaksanaan Program Rehabilitasi.
Setelah selesai penyampaian materi dilanjutkan dengan tanya jawab dan penandatangan Pakta Integritas/Pernyataan kepada Seluruh Aparat Sipil Negara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara yang muatannya adalah : “Tidak akan terlibat langsung maupun tidak langsung dengan Narkoba”. Setelah selesai penandaranganan Pernyataan acara selesai dan ditutup langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara.
#stop narkoba
#cegah narkoba
Salam,
Humas BNNP Sumatera Utara.