
Berdasarkan Program Kerja Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional T.A. 2024 Deputi Bidang Rehabilitasi Kegiatan Peningkatan Kemampuan pendamping Agen Pemulihan Unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IMB). Agen Pemulihan (AP) merupakan kelompok yang ditunjuk
oleh Kelurahan untuk menjalani tugas yang diberikan oleh BNN berkaitan dengan pelaksanaan program rehabilitasi penyalahguna Narkoba. AP dibentuk dengan tujuan agar jangkauan layanan rehabilitasi dapat lebih luas menyentuh masyarakat, sehingga korban penyalahgunaan Narkoba yang dapat ditolong juga lebih banyak.
BNN RI dalam hal ini Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah Deputi Bidang Rehabilitasi BNN melaksanakan kegiatan tersebut, yang dilaksanakan tanggal 14 Mei 2024 di Four Points by Sharaton Medan Jalan. Gatot Subroto, NO.395 Kota Medan.
Dimana dalam kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Kepala BNNP SUMUT (Brigjen Pol Drs Toga H.Panjaitan) mewakili Deputi Bidang Rehabilitasi BNN, Kepala Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang (Heru Herlambang, SAP), Kordinator Bidang Rehabilitasi BNNP SUMUT (dr. Suku Ginting, M. Kes).
Kegiatan ini diikuti sebanyak 26 peserta dari Satuan kerja wilayah BNNP Sumatera Utara dan BNNP Aceh.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Deputi Bidang Rehabilitasi BNN yang dibacakan oleh Kepala BNNP SUMUT bahwa Upaya rehabilitasi sangat diperlukan dalam mengatasi permasalahan narkotika.
Rehabilitasi merupakan salah satu fungsi pencegahan dimana upaya ini bertujuan mencegah sekaligus memulihkan dimana penyalahguna narkotika diharapkan akan berhenti menyalahgunakan narkotika karena telah mendapatkan perawatan dan pengobatan sehingga dapat pulih dan berfungsi social kembali serta dapat meningkatkan ketahanan dirinya terhadap penyalahgunaan narkotika.
Dimana IBM merupakan intervensi minimal yang dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk kecil dari layanan rehabilitasi, berupa skrining penyalahgunaan zat, pemberian KIE,
Dampak buruk penggunaan zat, dan lainnya. Program ini dibentuk sebagai solusi atas kendala sulitnya akses rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkoba. Keterlibatan pemerintah daerah dalam penanggulangan narkoba melalui rehabilitasi diharapkan dapat berjalan secara optimal. Efektifitas program IBM telah diuji oleh BNN RI bekerja sama dengan Tim Peneliti Fakultas Psikologi Universitas Indonesia pada tahun 2022 dengan hasil terbukti meningkatkan motivasi untuk melakukan perubahan, dan menurunkan frekuensi pemakaian. Layanan IBM diberikan oleh masyarakat setempat yang peduli akan kondisi permasalahan narkotika di wilayahnya. Masyarakat tersebut kemudian mendapatkan penetapan dari Lurah / Desa sebagaipetugas IBM atau yang disebut Agen Pemulihan (AP). Selanjutnya para agen pemulihan perlu mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan narkoba dan penanganannya. Pembekalan tersebut
Dilakukan secara intens oleh BNN Provinsi, Kabupaten / Kota sebagai pendamping agen pemulihan. Dan BNN menyadari pentingnya peran Pendamping AP untuk melatih dan membimbing secara teknis program IBM kepada agen pemulihan. Diharapkan para pendamping AP di BNNP / BNNK / KAB mendapatkan pembekalan, keterampilan dan penyamaan persepsi dalam memberikan pendampingan bagi agen pemulihan dalam layanan di unit IBM.
Setelah sambutan pembukaan kegiatan Peningkatan Kemampuan pendamping Agen Pemulihan Unit Intervensi Berbasis Masyarakat dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala BNNP SUMUT tentang
– Kebijakan dan Ruang lingkup Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM)
– Tujuan IBM memberikan intervensi bagi klien risiko ringan atau yang membutuhkan layanan bina lanjut dalam konteks rehabilitasi dimana Layanan IBM dapat berjalan efektif dan maksimal pada tingkat masyarakat ketika informasi narkoba dan penanganannya dimiliki dengan tepat dan akurat. Pada pelaksanaan Layanan IBM dapat dilakukan melalui pemberian Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE), kunjungan diri dan keterampilan hidup sebagai layanan wajib
– Peraturan Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika Dimana Penggolongan Narkotika Berdasarkan Undang ‐ Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
– Narkotika Jenis Baru (NPS) yang Beredar di Indonesia
– Posisi Penyalahguna dalam Proses hukum
– Posisi Klien dalam Proses hukum.