
Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah mengamanatkan bahwa masyarakat memiliki peran yang penting dalam Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) yang tertuang pada pasal 104, 105, 106 dan 107.
Dalam hal ini, BNN sebagai Leading Sector dalam penanganan masalah Narkotika kemudian mengimplementasikan amanat UU tersebut melalui kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang menggerakkan seluruh elemen yang ada di masyarakat, yaitu elemen pendidikan, pemerintah, masyarakat dan elemen dunia usaha/swasta. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh BNN Prov. Sumut adalah kegiatan Pelatihan P4GN pada eleman Pemerintahan atau biasa disebut dengan Workshop P4GN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kegiatan ini telah dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Mei 2019 di Hotel Cambridge Medan. Adapun peserta pada kegiatan ini adalah Pejabat Struktural yang berasal dari 21 (Dua Puluh Satu) Kecamatan yang ada di Kota Medan. Pejabat Struktural memiliki akses dalam membuat kebijakan yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat sehingga menjadi sasaran pemberdayaan yang tepat. Selain itu, kondisi Kota Medan yang saat ini merupakan kawasan yang rawan dan rentan Narkoba membutuhkan upaya tindak lanjut yang cepat agar penyebaran bahaya Narkoba tidak semakin luas.
Kegiatan Workshop ini dibuka oleh Kepala BNN Prov. Sumut yaitu Bpk. Brigjend Po. Drs. Atrial, SH. Turut hadir sebagai Narasumber pada kegiatan kali ini Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (Drs. Tuangkus Harianja, MM), Kepala Seksi Penguatan Lembaga Rehabilitasi (dr. Suku Ginting, M.Kes) serta penyuluh-penyuluh senior BNN Prov. Sumut yang memiliki pengalaman yang mumpuni di bidang P4GN, antara lain Bpk. Karjono, SP dan Bpk. Suheri Situmorang, S.Sos.
Melalui kegiatan Workshop ini para Pejabat Struktural tersebut dibekali oleh pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P4GN, yang terdiri dari pengetahuan mengenai Kebijakan dan aspek Hukum dalam P4GN, keterampilan Konseling, Rehabilitasi serta Adiksi, dan Rencana Aksi yang akan diaplikasikan selanjutnya.
Semoga kegiatan ini memberikan manfaat sehingga nantinya Pejabat Struktural yang berasal dari 21 (Dua Puluh Satu) Kecamatan di Kota Medan tersebut dapat menjadi Penggiat Anti Narkoba yang memiliki komitmen kuat dalam mendukung program P4GN.
#stop narkoba