Skip to main content
PemberantasanBerita Kegiatan

Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Di Kantor BNNP SUMUT Hasil Dari Operasi Saber Bersinar 2026

Dibaca: 4 Oleh 23 Jun 2026Juli 2nd, 2026Tidak ada komentar
Kepala BNNP Sumatera Utara Pimpin Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Di Kantor BNNP Sumatera Utara Hasil Dari Operasi Saber Bersinar 2026
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (Brigjen Pol Tatar Nugroho, SIK, SH, MH) memimpin kegiatan press release sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika hasil dari Operasi Saber Bersinar Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kantor BNNP Sumatera Utara pada tanggal 23 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid Pemberantasan Dan Intelijen BNNP Sumatera Utara (KBP. C.P Sinaga SIK,MH), Kabag Umum BNNP Sumatera Utara (Roy Fadly Hasibuan, S.Sos),Penyidik Madya BNNP Sumatera Utara,unsur Kejaksaan, Kepolisian,Laboratorium narkotika BNN,pengacara serta awak media sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku setelah mendapatkan penetapan dari pihak berwenang.
Dalam keterangannya, Kepala BNNP Sumatera Utara menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses hukum guna memastikan barang bukti yang telah disita tidak disalahgunakan serta sebagai wujud komitmen BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Dimana Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata keseriusan BNNP Sumatera Utara dalam memerangi peredaran narkotika dan akan terus meningkatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mewujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkoba.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus yang melibatkan beberapa tersangka dari 4 LKN dengan tersangka 11(sebelas) orang  dengan total jumlah barang bukti narkotika Jenis Sabu 2.821,52 gram ,Ekstasi 6.674 butir Ketamine 50 sachet dan Psikotropika 20 butir.
Dimana Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subs pasal 609 ayat (2) huruf a jo pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Setelah pelaksanaan press release dilanjutkan dengan proses pemusnahan barang bukti narkotika dengan menggunakan mesin insinerator yang disaksikan langsung oleh para pihak terkait. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan standar operasional prosedur.
Dari hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika tersebut Maka BNN Provinsi Sumatera Utara telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 48.757 (empat puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh tujuh) orang dari penyalahgunaan narkotika.
Melalui kegiatan ini, BNNP Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel