

Pengukuran prevalensi penyalahgunaan narkoba Tahun 2023
Pelaksanaan survei ini merupakan implementasi dari Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Hasil penelitian ini akan dilaporkan ke Lembaga Internasional secara berkala.
Secara umum tujuan penelitian ini untuk memetakan penyalahgunaan narkoba tingkat nasional dan secara khusus untuk mengetahui angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tingkat nasional dan perbandingan dengan angka prevalensi dua tahun sebelumnya, menganalisis pola penyalahgunaan narkoba serta menganalisis faktor yang memengaruhi penyalahgunaan narkoba yang meliputi faktor individu, keluarga dan sosial.
Di kegiatan ini dihadiri oleh Bastian, S.S.T.P. (Kabag Umum BNNP SUMUT) mewakili kepala BNNP SUMUT sekaligus membuka kegiatan Pelatihan Tim pengumpul data pengukuran prevalensi penyalahgunaan narkoba Tahun 2023. Di kesempatan ini Kabag Umum BNNP SUMUT menyampaikan permasalahan narkotika di wilayah Sumatera Utara dan Kawasan rawan akan bahaya narkotika di wilayah Sumatera Utara. Tak luput juga beliau menyampaiakn data hasil survey tahun 2019 dan 2021.
Kawasan Rawan Narkoba adalah wilayah yang diidentifikasi dari masyarakat dengan adanya budaya madat Narkoba, pasar Narkoba, bukti-bukti terjadi peredaran Narkoba dari hasil operasi aparat penegak hukum seperti : TKP atau lokus, modus dan jalur edar Narkoba dan tindak kejahatan Narkoba di kawasan tersebut, baik di perkotaan, perdesaan, jalur sungai, pesisir dan kawasan perbatasan. Wilayah Rawan yang diidentifikasi dengan Lokus Desa/Kelurahan (berdasarkan Buku Juknis Keterpulihan Kawasan Rawan Narkoba 2019) Indikator Kerawanan Narkoba adalah Alat ukur untuk melihat tingkat atau derajad kerawanan Narkoba di suatu wilayah dengan 8 Indikator Pokok dan 5 Indikator Pendukung,
data hasil survei ini untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Dalam paparannya, ada tiga provinsi di Indonesia yang tercatat memiliki kawasan rawan narkoba terbanyak yaitu Sumatera Utara (Sumut) dengan 1.192 kawasan, Jawa Timur (Jatim) 1.162 kawasan, dan Lampung dengan 903 kawasan rawan narkoba.
Permasalahan narkoba seakan tidak ada habisnya di Indonesia. Ada kecenderungan jumlah pemakai narkoba mengalami peningkatan setiap tahun. Pemakai narkoba tidak terbatas pada masyarakat perkotaan, tapi juga merambah masyarakat pedesaan. Pemakaian narkoba tidak hanya menyasar kelas sosial tertentu, tetapi sudah mencakup semua lapisan masyarakat. Selain itu, pemakaian narkoba tidak terbatas pada orang yang berduit saja, bahkan keluarga miskin pun banyak yang memakai narkoba. Saat ini, pemakaian narkoba juga sudah merata hampir di semua profesi, tanpa terkecuali. Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang antara lain bertujuan untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, dan memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; ternyata tidak menyurutkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Padahal dalam Undang-Undang tersebut ancaman sanksi terhadap penyalahguna narkotika cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 1 tahun bagi pemakai narkotika golongan III, maksimal 2 tahun bagi pemakai narkotika golongan II, dan maksimal 4 tahun bagi pemakai narkotika golongan I. Bagi pengedar, ancaman sanksi pidananya bahkan lebih berat, yaitu paling singkat 4 tahun. Namun, semua itu tidak menyurutkan perilaku penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Sumatera Utara saat ini merupakan peringkat pertama angka prevelensi pengguna narkoba berdasarkan penelitian 2019-2021, Bastian, SSTP mengatakan semoga di survey tahun 2023 ini ada penurunan angka prevalensi penguna zat berbahaya tersebut, Ia juga berharap kepada masyarakat saling melindungi anggota keluarganya agar tak menjadi penyalahguna narkoba. harapan ini dapat menjadi berkurangnya penyalahgunaan narkoba bakal membuat pengedar narkoba berkurang.”Dengan harapan terbangun satu sikap di masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba,” pungkasnya.






