Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatRehabilitasiBerita Utama

Peresmian Gedung Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemko Medan dengan BNNP Sumatera Utara

Dibaca: 6 Oleh 02 Jan 2025Februari 4th, 2025Tidak ada komentar
Peresmian Gedung Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemko Medan dengan BNNP Sumatera Utara
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Di awal tahun 2025 ,Pemerintah Kota Medan tanggal 02 Januari 2025 melaksanakan apel bersama awal tahun 2025 sekaligus Peresmian Gedung Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemko Medan dengan BNNP Sumatera Utara,dimana kegiatan  di laksanakan di rumah Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan Jalan Turi II Medan Tuntungan mulai pukul 08:30 wib s/d selesai.

Dimana kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Medan (Bobby Afif Nasution),Kepala BNNP SUMUT (Brigjen Pol Drs Toga H.Panjaitan,),Forkompimda Medan, Kepala SKPD Kota Medan, PJU BNNP SUMUT dengan peserta apel pegawai pemko medan dengan pembina apel Kepala BNNP SUMUT.

Dalam amanatnya, pembina apel menyampaikan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara terbanyak di Indonesia, dan diharapkan dengan adanya rumah perlindungan sosial Pemko medan,di harapkan dapat mengurangi angka prevalensi penyalahgunaan narkotika khususnya di kota medan dan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya.

Setelah pelaksanaan apel pagi, dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemko Medan dengan BNNP Sumatera Utara tentang pegelolaan Rumah Perlindungan sosial bagi penyalahguna narkotika, dan dilanjutkan dengan pemotongan pita peresmian Rumah Perlindungan Sosial Kota Medan oleh Walikota Medan.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel