Skip to main content
Berita Kegiatan

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2022, BNNP Sumatera Utara Bersama Forkopimda Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Dibaca: 378 Oleh 30 Jun 2022September 1st, 2022Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

 

Peringati HANI 2022, BNNP SUMUT Bersama Forkompimda Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

HANI 2022, BNNP SUMUT Bersama Forkopimda Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika (humasbnnpsumut-28/-06/2022)

Dalam rangka memperingati HANI 2022 yang dilaksanakan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumatera, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan. Senin, 27 Juni 2022, BNNP Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan mulai pukul 10:00 WIB s/d selesai.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, Gubernur Sumatera Utara (H. Edy Rahmayadi), Kapolda Sumatera Utara (Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra S, M.Si.), Kepala BNNP Sumatera Utara (Brigjen. Pol. Drs. Toga H. Panjaitan), beserta Pejabat Forkopimda Sumatera Utara lainnya.

Dalam penyampaian release oleh Kepala BNNP Sumatera Utara, beliau menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut terdiri dari 3 kasus tindak pidana narkotika, yaitu :

  1. Kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 400 gram, dengan tersangka  : S (Lk/55 tahun).
  2. Kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.000,6 gram, dengan tersangka B (Lk/49 tahun), EE (Lk/51 Thn).
  3. Kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu 33.222,76 gram, dengan tersangka yaitu DM alias B (Pr), RJ (Pr), APN als W (Pr) dan DPY (Pr).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider  Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)  UU no 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh tahun). Diperkirakan jumlah anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika jenis sabu ini sebanyak 276.654 orang.

Dalam kesempatan ini, Kepala BNNP Sumatera Utara juga menyampaikan bahwa Sumatera Utara menjadi provinsi dengan angka penyalahgunaan terbesar di Indonesia. Dalam kurun waktu satu tahun belakangan ini, jumlah pengguna dan menyalagunakan narkoba di Sumatera Utara mencapai 1,5 juta orang. Selain itu, berdasarkan data kawasan rawan narkotika BNN pada tahun 2022, terdapat 1.192 wilayah dengan status bahaya dan waspada narkoba di Sumatera Utara.

Permasalahan narkoba ini tidak saja terjadi di Indonesia, tetapi hampir seluruh dunia. Menurutnya, ini menjadi tantangan bagi BNN dalam memberantas narkoba di tengah krisis kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Kondisi krisis dunia dimana semakin banyak munculnya narkotika sintetis jenis baru yang sulit dikendalikan, terlebih lagi diperparah dengan adanya krisis kesehatan dan kemanusiaan global pandemi covid-19. Hal ini merupakan tantangan yang memerlukan perhatian, kerja sama dan penyelesaian yang gesit dan cepat.

Setelah penyampaian release oleh Kepala BNNP Sumatera Utara, kegiatan dilanjutkan dengan pengujian barang bukti narkotika oleh Laboratorium BNN Deli Serdang untuk menguji keabsahan barang bukti hasil kejahatan narkotika dan dinyatakan asli narkotika jenis sabu. Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumatera Utara, Kepala BNNP Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Bea Cukai Sumatera Utara dan Forkompimda Sumatera Utara dengan menggunakan kendaraan Incinerator BNNP Sumatera Utara.

BNNP Sumatera Utara akan terus bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam upaya menekan laju angka prevalensi penyalahgunaan  narkoba dan memberantas peredaran narkotika.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel