
Bertempat di Halaman Kantor BNNP SUMUT,tanggal 22 Mei 2023 ,BNNP SUMUT kembali Lakukan press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,049,03 Gram
Dimana Pada kegiatan press release tersebut di hadiri oleh Kepala BNNP SUMUT (Brigjen Pol Drs Toga H.Panjaitan) didampingi oleh Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT (KBP.Sempana Sitepu SH MH) ,
mewakili danlantamal I Belawan ,Mewakili Danlanal Tanjung Balai , mewakili Kejaksaan negeri Belawan ,Mewakili Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara serta Pengacara Tersangka.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala BNNP SUMUT kepada media,menyampaikan bahwa press release yang diungkap terdiri dari 2 LKN yaitu :
Barang bukti yang dimusnahkan berupa jenis shabu yang disita 4.000,82 gram yang disita dari 3 (tiga) orang tersangka dengan inisial MS (41), ASG (44) dan DAM (41). Tersangka dengan inisial DAM (41) merupakan napi dari lapas Binjai
barang bukti narkotika jenis sabu 6.098,2 gram yang disita dari tersangka Z (43) yang berasal dari sampang Madura Jawa Timur .
Menurut keterangan Kepala BNNP SUMUT kepada media,bahwa para Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati,pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara.
Selanjutnya Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT juga menyampaikan bahwa anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 80.792 orang
#humasbnnpsumut