
Pemusnahan barang bukti narkotika pada hari ini, merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bertempat di halaman Kantor BNNP SUMUT, tanggal 15 Desember 2023, BNNP SUMUT kembali lakukan press release pemusnahan barang bukti narkotika. Kegiatan press release yang dimulai pukul 09:00 WIB di hadiri oleh Kepala BNNP SUMUT diwakili oleh Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT (AKBP Denny Rihar Santika, S.I.K., M.Si),
Kegiatan ini turut dihadiri oleh, mewakili dari Kejaksaan Negeri Medan, mewakili Ditresnarkoba Polda Sumut, mewakili DJBC Kuala Namu serta Pengacara Tersangka.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala BNNP SUMUT yang diwakili oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sumut kepada media, menyampaikan bahwa dalam kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menindak lanjuti hasi dari rapat terbatas mengenai P4GN dimana bahwa Provinsi Sumatera Utara adalah jumlah Penyalahguna narkoba terbanyak di Indonesia, yang diperkirakan dari jumlah Penyalahgunaan narkoba di Indonesia, sepertiganya berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara, sehingga BNNP Sumut bersama dengan TNI, Polri dan Stakeholder yang ada di Sumatera Utara bersinergi dalam menekan angka peredaran gelap narkotika dan Penyalahgunaan narkotika.
Angka kejahatan narkotika semakin meningkat dari tahun ke tahun maka dari itu perlu dukungan semua pihak, terutama dari media untuk ikut mensosialisasikan bahaya dari penggunaan narkoba di kalangan masyarakat khususnya generasi muda, dan diharapkan generasi emas kita ke depan akan bebas dari narkoba, serta pengedar/penjual bisa dihukum seberat-beratnya.
Selanjutnya Kabid Pemberantasan BNNP Sumut menyampaikan hasil press release pengungkapan kasus dengan jumlah barang bukti narkotika Sabu yang disita 3.204 gram dan dimusnahkan 3.189,105 gram dengan 2 orang tersangka yaitu SA laki – laki Umur 58 tahun Warga Negara : Indonesia, N Perempuan Umur 41 tahun Warga Negara Indonesia.
Adapun pasal yang dilanggar dan ancaman hukuman : Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Jumlah Anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika kali ini, dari narkotika jenis Sabu sebanyak 25.632 orang.