

Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Polrestabes Kota Medan melaksanakan kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dihadiri langsung oleh Kapolrestabes Kota Medan (Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda,SH,SIK), Walikota Medan (M. Bobby Afif Nasution SE), Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT (KBP Sempana Sitepu, SH. MH), Dandim 0201 Medan (Kolonel Inf. Ferry Muzawad) dan beberapa pejabat Forkompimda Medan serta undangan lainnya .
Kapolrestabes Medan dalam keterangan pers nya menyampaikan bahwa Polrestabes Kota Medan telah berhasil mengungkap kasus narkotika yaitu :
- Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu dengan tersangka RS dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 6.000 gram sabu. Dengan TKP di Pool Rajawali Jalan Ngumban Surbakti Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor Kota Medan
- Pengungkapan Kasus tindak pidana Narkotika jenis ganja dengan tersangka MEM dengan barang bukti narkotika jenis Ganja dengan berat 15.000 gram ganja.Dengan TKP di Jalan Deli Tua Kec. Medan Johor
- Pengungkapan Kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan tersangka IJ dengan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat 1.000 gram sabu. Dengan TKP di Komplek Veteran Blok A Pasar IV Kel. Medan Estate Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang
- Pengungkapan Kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan tersangka RAPS dan SH dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi dengan jumlah 350 butir ekstasi. Dengan TKP di Jalan Brigjen Katamso Kel. Sungai Mati Kec.Medan Maimun Kota Medan
- Pengungkapan Kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan tersangka JA, A dan MA dengan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat 24.710 gram sabu. Dengan TKP di Jalan Kangkung Kel. Payarobah Kec. Binjai Barat Kota Binjai
- Pengungkapan Kasus tindak pidana Narkotika dengan tersangka A dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 14.100 gram, Ekstasi 100 butir dan Erimin 5 200 butir. Dengan TKP di Jalan William Iskandar Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang.
Kapolrestabes Kota Medan (Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda,SH,SIK) menyampaikan saat memimpin konrensi pers, di halaman Polrestabes Kota Medan, bahwa total keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berjumlah 45.810 gram sabu, 15.000 gram ganja, 350 butir ekstasi, dan 200 butir erimin 5. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, dalam konferensi pers di Medan, Senin, mengatakan narkoba yang dimusnahkan itu yakni 15.000 gram daun ganja kering, 48.810 gram sabu, 350 butir pil ekstasi, dan 200 butir erimin.
Kapolrestabes mengatakan, kalau ada pengedar narkoba yang melawan diberikan tindakan tegas dan terukur. Pihaknya juga tidak segan-segan menembak mati gerbong narkoba. Ia menambahkan, pengungkapan narkoba juga dilakukan di Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Deli Tua, Jalan Brigjen Katamso dekat Jalan Kangkung, dan Jalan Williem Iskandar Medan. Pengungkapan narkoba tersebut dilakukan pada periode 1 – 30 Juni 2022.
dari anilis sementara 1 gram sabu bias digunakan untuk 10 orang. Sehingga dari sabu sebanyak 45.810 gram sabu, orang yang terselamatkan kurang lebih sebanyak 458.100 orang. Sedangkan 1 gram ganja bias digunakan untuk 1 orang, sehingga dari ganja sebanyak 15.000 gram ganja, orang yang terselamatkan kurang lebih sebanyak 15.000 orang. 1 butir ekstasi bisa digunakan untuk 1 orang, sehingga dari ekstasi sebanyak 100 butir, orang yang terselamatkan kurang lebih 350 orang dan 1 butir erimin 5 bisa digunakan untuk 1 orang, sehingga dari erimin 5 sebanyak 200 butir bisa menyelamatkan kurang lebih 200 orang.
Kapolrestabes Kota Medan juga menyampaikan keterangan bila ada masyarakat yang mengetahui tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk dapat segera melaporkan ke Kepolisian setempat, BNN maupun aparat penegak hukum lainnya untuk dapat ditindak lanjuti.
Adapun jumlah barang yang dimusnahkan sebanyak 45.810 gram sabu, 15.000 gram ganja, 350 butir ekstasi, dan 200 butir erimin 5 dengan cara dibakar menggunakan Incenerator milik BNNP SUMUT.
Pasal yang dilanggar oleh para tersangka pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat 2 jo.pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Kapolrestabes.
dengan tertangkapnya para pelaku tersebut, saya berharap kepada media agar mampu berperan aktif memberikan informasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika dengan begitu kita bisa bekerja sama memberantas narkotika dengan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian,” tegas Kapolrestabes.