
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala BNNP SUMUT yang diwakili Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP SUMUT ,menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk menindak lanjuti hasi dari rapat terbatas mengenai P4GN dimana bahwa Provinsi Sumatera Utara adalah jumlah Penyalahguna narkoba terbanyak di Indonesia, yang diperkirakan dari jumlah Penyalahgunaan narkoba di Indonesia, sepertiganya berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Sehingga BNNP Sumut bersama dengan TNI, Polri dan Stakeholder yang ada di Sumatera Utara bersinergi dalam menekan angka peredaran gelap narkotika dan Penyalahgunaan narkotika. Kegiatan dilaksanakan pada Hari Rabu 19 Februari 2025 bertempat di halaman Kantor BNNP SUMUT.
Kegiatan dihadiri oleh Kabid Pemberantasan Dan Intelijen BNNP SUMUT (KBP DR.Ali Machfud SIK,MIK), Danlanal TBA (Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha),Mewakili dari Kejaksaan Tinggi ,Mewakili Ditresnarkoba Polda Sumut, -Pengacara Tersangka.
Selanjutnya Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP SUMUT menyampaikan hasil press release pemusnahan barang bukti narkotika hasil dari pengungkapan kasus sebanyak 5 LKN dengan rincian Barang bukti narkotika sabu disita 930,2 gram dimusnahkan 901,5347 gram dan ektasi disita 191,6 gram atau 473 butir dimusnahkan 179,97 gram atau 444 butir ,dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.