
Pemberdayaan Alternatif pada Kawasan Rawan Narkoba adalah upaya memobilisasi seluruh sumber daya yang ada untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat khususnya di kawasan rawan Narkoba melalui pendekatan alternatif. BNN Provinsi Sumatera Utara melalui Tim IKKR telah melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Pendamping Dalam Rencana Aksi Pemberdayaan Alternatif Pada Kawasan Rawan Narkoba Tahun 2023 bertempat di Aula Kantor Kecamatan Medan Area Jl. Rahmadsyah No. 2 Medan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan BNN yang telah memberikan pelatihan lifeskill kepada masyarakat di kawasan rawan dengan tujuan meningkatkan perekonomian melalui Usaha Kecil Menengah di masyarakat dan membentuk karakter masyarakat kawasan rawan narkoba menjadi kawasan yang produktif dan inovatif.
Hadir sebagai Narasumber Soritua Sihombing, M.Pd (Penyuluh Narkoba Ahli Madya) menyampaikan paparan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan dilanjutkan paparan materi dari Retno Indrayani, S.Sos, M.SP (Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara) menyampaikan materi Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Gelap Narkotika (P4GN) Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara di Kawasan Rawan Narkoba Tahun 2023.
Tidak hanya paparan materi saja yang di berikan dalam kesempatan ini juga di langsungkan dengan sesi diskusi dan Tanya jawab yang di moderator oleh pemateri yaitu Soritua Sihombing, M.Pd selaku Penyuluh Narkoba Ahli Madya BNNP Sumut.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk membantu/ fasilitasi dikawasan rawan narkoba dan kelurahan bersih narkoba di Kelurahan Komat I Dikesempatan ini juga membahas tentang kegiatan lifeskill yang akan dilaksanakan untuk masyarakat di kawasan rawan narkoba khususnya di Kelurahan Komat I Medan.
Pelatihan merupakan salah satu bentuk dari pendidikan masyarakat yang disesuaikan dengan kebutuhan, kondisi masyarakat dan potensi yang dapat di kembangkan di daerah tersebut. Instansi pemerintah yang berfokus untuk pemberantasan narkoba yakni BNN melalui Direktorat Pemberdayaan Alternatif yang sejak 2010 terus mengembangkan program pemberdayaan alternatif di perkotaan maupun di pedesaan. Pemberdayaan alternatif ini mencakup seluruh sumber daya yang ada di kawasan rawan narkoba untuk meningkatkan keberadaan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba) Badan Narkotika Nasional membuat program pemberdayaan masyarakat anti narkoba dengan peran serta masyarakat stakeholder dalam partisipasi program yang dibuat BNN. Program permberdayaan alternatif masyarakat perkotaan merupakan proses interaktif dalam membangun masyarakat di kawasan rawan narkoba dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat maupun instansi dan lembaga dalam proses kerjasamanya, yang bertujuan supaya dapat merubah pola pikir masyarakat tentang bahaya narkoba serta merubah pekerjaan yang ilegal yakni bisnis narkoba untuk mandiri dengan program BNN. Salah satunya berupa pelatihan, dengan keterampilan yang dimiliki masyarakat dapat berwirausaha untuk hidup mandiri. Metode yang digunakan dalam pelatihan yakni berjenjang dari pemula, menengah dan mahir.