
BNN Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) serta membentuk Tim Kelompok Kerja Percepatan Rehabilitasi bagi Pecandu dan Penyalahguna Narkotika di Provinsi Sumatera Utara, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 07 Mei 2024 bertempat di Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara yang diikuti peserta grup diskusi sebanyak 27 peserta baik dari Instansi Pemerintah dan Lembaga rehabilitasi komponen masyarakat yang terkait dengan Rehabilitasi bagi Pecandu dan Penyalahguna Narkotika di Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kegiatantersebut di moderatori oleh Direktur Pusat Informasi Masyarakat Anti Narkoba Sumatera Utara (PIMANSU) Zulkarnain Nasution, dengan menghadirkan 3 narasumber yaitu Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara (Brigjen Pol Drs Toga H.Panjaitan), Dirnarkoba Polda Sumatera Utara (KBP. Yemi Mandagi,SIK,MH) dan dari Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara (Ory Kurniawan)
Dipertemuan tersebut Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara menyampaikan dan menjelaskan mengenai program P4GN, terkhususnya program Skrining Intervensi Lapangan yang dilaksanakan oleh BNN Provinsi Sumatera Utara termasuk penganggaran pelaksanaan program tersebut, apalagi telah adanya perintah dari Presiden Joko Widodo dari Hasil Rapat terbatas mengenai pelaksanaan kegiatan extraordinary Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), yang tertuang pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ketentuan rehabilitasi bagi penyalahguna atau pecandu Narkoba telah diatur secara tegas oleh pemerintah.
Kemudian dilanjutkan dengan narasumber oleh Dirnarkoba Polda Sumatera Utara menyampaikan salah satu program prioritas dari Kapolda Sumatera Utara mengenai pemberantasan narkoba di Sumatera Utara, diakhir kegiatan Mewakili Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara menyampaikan mengenai kebijakan Pemerintah Sumatera Utara dalam penanganan P4GN terutama dalam program Percepatan Rehabilitasi bagi Pecandu dan PenyalahgunaNarkotika di Provinsi Sumatera Utara.
Setelah penyampaian dari 3 narasumber, dilanjutkan dengan diskusi dengan peserta FGD.
Didalam kesimpulan FGD tersebut diharapkan Pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana untuk pelaksanaan percepatan rehablitasi bagi penyalahguna narkotika dan diakhir kegiatan Kepala BNNP SUMUT menyampaikan agar kita serius didalam penanganan permasalahan narkoba dan setiap stakeholder bersatu didalam pelaksanaan program P4GN. Selanjutnya Dirnarkoba Polda Sumatera Utara menyampaikan bahwa dari Polda Sumut tetap komitmen dalam pemberantasan narkoba dan setiap stakeholder mendukung program P4GN agar Sumatera Utara menjadi Nomor satu dalam penanganan narkoba.