Skip to main content
PemberantasanBerita Kegiatan

PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN DAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA

Dibaca: 35 Oleh 01 Sep 2022Tidak ada komentar
PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN DAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba
PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN DAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA

PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN DAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA (humasbnnpsumut)

BNNP SUMUT kembali melaksanakan kegiatan  Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dengan jumlah berat total 69 Kg Sabu dan 59.053 butir exstacy.

Kegiatan press release tersebut langsung di hadiri oleh Kepala BNNP SUMUT (Brigjend Pol Drs Toga H.Panjaitan) didampingi oleh Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT (KBP.Sempana Sitepu SH MH), Wadanlantamal I Belawan, Kakanwil DJBC Sumatera Utara (Parjiya), mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mewakili Ditersbarkoba Polda SUMUT dan Pengacara Tersangka yang dilaksanakan bertempat di Halaman Kantor BNNP SUMUT, Tanggal 21 Juli 2022.

Kepala BNNP SUMUT dalam keterangan pers menyampaikan kepada media, bahwa press release yang diungkap oleh BNNP SUMUT  terdiri dari 2 LKN yaitu :

  1. LKN 15 (2 orang tersangka)

– S (44 Tahun/LK)

– RS (40 Tahun/LK)

Dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29.000 gram dengan  barang bukti yang dimusnahkan 28.710 gr dan exstacy 59.053 butir dengan barang bukti yang dimusnahkan 58.933 butir.

  1. LKN 16 (3 orang tersangka)

– HH (36 tahun/LK)

– AS (36 tahun/LK)

– A (41 Tahun/LK)

Dengan jumlah barang bukti Narkotika Jenis Shabu 40.000 gram dengan barang bukti yang dimusnahkan 68.670,2105 gram dan Exstacy 59.053 butir dengan barang bukti yang dimusnahkan 58.933 butir  dan barang bukti narkotika keseluruhan yang dimusnahkan 39.960,2105 gram sabu dan 58.933 butir exctasy.

Menurut keterangan Kepala BNNP SUMUT kepada media, bahwa para Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan jo pasal 132 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati,pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara.

Kepala BNNP SUMUT juga menyampaikan bahwa anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 552.000 orang dan 177.159 orang untuk jenis exctasy.

Setelah Press Release dilanjutkan dengan uji lab barang bukti narkotika yang dilakukan oleh Laboratorium Narkotika BNN Deli Serdang.

Adapun barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan Incenerator milik BNNP SUMUT.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel