Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Perangkat Desa se Tapanuli Utara Dibekali Pengetahuan P4GN

Dibaca: 35 Oleh 08 Des 2020Januari 1st, 2021Tidak ada komentar
Perangkat Desa se Tapanuli Utara Dibekali Pengetahuan P4GN
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Bimtek  SUMUT BERSINAR.  Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara  bersama dengan Lembaga Pendidikan Dan Pelatihan Citra Mandiri (LPPCM), Kepala BNNP SUMUT (Brigjend Pol Drs Atrial SH,) hadir dalam acara tersebut sebagai narasumber, kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 07-08 Desember  2020 di Wing  Hotel,Kuala Namu diikuti oleh 85 peserta perangkat  desa Se Kabupaten Tapanuli Utara.

Selain Kepala BNNP Sumut turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BNNK Simalungun (Kompol. Suhana Sinaga). Dimana dalam penyampaian materinya, Kepala BNNP Sumut, kepada peserta Bimbingan Teknis pada tanggal 07 Desember 2020 adalah dengan judul Narkoba Dan Pencegahannya Menuju DESA  BERSINAR dengan inti materi mengenai permasalahan narkoba baik dari demand reduction maupun supply reduction,dan mengapa Indonesia Darurat Narkoba serta Angka Prevalensi Penyalah gunaan narkoba  berdasarkan riset LIPI dan BNN Tahun 2019 bahwa Provinsi Sumatera Utara berada pada posisi pertama penyalahgunaan narkoba se Indonesia.

Kemudian Kepala BNNP SUMUT juga menyampaikan Misi Dan Visi Presiden 2019-2024 mengenai P4GN,selanjutnya juga disampaikan mengenai tugas BNN RI  sesuai dengan UU 35 Tahun 2009 dimana dalam tugas tersebut disampaikan khususnya tugas dari Kegiatan dari Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2020 dimana salah satunya adalah program Desa Bersih Narkoba “BERSINAR ” sebagai upaya P4GN ditingkat Desa/Kelurahan dimana dasar pelaksanaan program tersebut adalah :

– Permendagri No.12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Program P4GN bagi Pemda

– Permendes Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

– Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN.dimana menurut kepala BNNP SUMUT bahwa Ketiga Regulasi tersebut adalah menjadi dasar pelaksanaan Desa BERSINAR.

Selain itu kembali Kepala BNNP SUMUT juga menyampaikan kondisi Desa yang telah melaksanakan program Desa  BERSINAR .Dan Terakhir didalam penyampaian materi tersebut  didepan peserta bahwa pada Tahun 2019 telah melakukan pencanangan program Kelurahan/Desa BERSINAR di Provinsi Sumatera Utara terhadap 22 desa/Kelurahan yang langsung dicanangkan oleh Kepala BNN RI dan juga BNN Provinsi Sumatera Utara juga telah melaksanakan Kelurahan Bersih Narkoba di Kelurahan Polonia Medan Tahun 2020.

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel