

Peringati Hari Anti Narkotika Internasional 2023 BNN Provinsi Sumatera utara bersama Forkompimda Sumatera Utara UTARA(26/6/2023.
Kita bisa hebat tanpa narkoba, 26 Juni pada setisap tahun nya masyarakat dunia akan memperingati Hari Anti Narkotika Internasional. merupakan hari internasional di mana PBB menentang penyalahgunaan obat-obatan serta perdagangan obat-obatan ilegal. Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) ini sudah ada sejak tahun 1989. Tanggal tersebut ditetapkan berdasarkan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor : 42/112 pada 7 Desember 1987, sebagai hari internasional menentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
peringatan HANI sebagai bentuk motivasi dan edukasi bagi masyarakat luas untuk menjauhi narkoba serta obat-obatan terlarang. Semua narkoba adalah pemborosan waktu. Mereka menghancurkan ingatan, harga diri dan segala sesuatu yang sejalan dengan harga diri.
Hari Anti Narkotika Internasional atau International Day against Drug Abuse and Illicit Trafficking diperingati oleh negara-negara di dunia pada tanggal 26 Juni setiap tahunnya untuk memperkuat aksi dan kerja sama dalam mencapai dunia yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Peringatan HANI dilakukan sebagai momentum untuk memperkuat aksi dan kerja sama dalam mencapai dunia yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, peringatan HANI 2023 di Indonesia yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) sebagai leading institution dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), dimanfaatkan sebagai momentum percepatan aksi perang melawan narkotika dengan mengusung tema “Akselerasi War On Drugs Menuju Indonesia Bersinar”.
BNN Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Hari Anti Narkotika Internasional tersebut di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Senin (26/6/2023).
Kegiatan yang dimulai pada pukul 09:00 wib s/d Selesai. dimana didalam kegiatan HANI Tahun 2023 tersebut dihadiri oleh Forkompimda Sumatera Utara ,LRKM, Satgas Anti Narkoba wilayah Sumatera Utara dan undangan lainnya, kegiatan yang dibuka dengan Sambutan Kepala BNN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Kabid Pemberantasan BNN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (KBP Sempana Sitepu,SH) Kemudian dilanjutkan dengan Penyerahan Penghargaan Peran Aktif Pelaksanaan P4GN Oleh Gubernur Sumut dan Kepala BNN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Insan Pemerintah/Swasta Sumatera Utara ,dan Sambutan Gubernur Sumatera Utara diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Dr. H. Agus Tripriyono,SE, M.Si, Ak, CA).
kegiatan juga di sertai dengan penyerahan Hadiah Lomba Pada Peringatan HANI 2023 (Lomba Video Pendek , Lomba Paduan Suara) oleh Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Selain itu juga dilakukan penyerahan lucky draw oleh Forkopimda serta Testimoni Mantan Pecandu Narkoba.
memperingati Hari Anti Narkotika Internasional 2023 yang dilaksanakan di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara, BNN Provinsi Sumatera Utara juga menyertakan pelaksanaan pres release dan pemusnahan barang bukti narkotika. Didalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala BNNP SUMUT menyampaikan kepada media,bahwa dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebut terdiri dari
2 LKN dengan jumlah total barang bukti narkotika jenis shabu 508,2 gram.dan yang dimusnahkan 480,4837 gram.Ganja 15.000 gram gram.dan yang dimusnahkan 14,925 gram. Ekstasi 750 butir gram.dan yang dimusnahkan 720 butir.sabu 20 gram dan yang dimusnahkan 19 gram.
Dimana dalam keterangan Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara diwakili oleh Kabid Pemberantasan (KBP Sempana Sitepu,SH) bahwa sisa barang bukti yang tidak dimusnahkan digunakan untuk pengujian di laboratorium narkotika dan persidangan di pengadilan,selanjutnya Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut adalah dari 2 kasus tindak pidana narkotika tersebut yaitu LKN 0049 dengan barang bukti ganja 15.000 gram, ekstasi 750 butir dan sabu 20 gram, tersangka DSP (41 tahun)
Selanjutnya LKN 0056 dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 508,2 gram dengan tersangka : IK (49 tahun) dan MZ (30 Thn) Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU no 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana hukuman mati,seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh tahun) dan anak bangsa yang terselamatkan dari peredaran gelap narkotika jenis ganja sebanyak 25.000 orang,dari narkotika jenis ekstasi 2250 orang dan dari narkotika jenis sabu sebanyak lebih kurang 4225 orang, maka total dari semua orang yang terselamatkan sebanyak lebih kurang 31.475 Orang.
Peringatan HANI juga dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dunia terhadap korban penyalahgunaan narkotika sekaligus wujud perlawanan terhadap salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Puncak peringatan HANI 2023 yang dilakukan oleh BNN RI bersama dengan seluruh elemen bangsa serta perwakilan negara-negara sahabat di Garuda Wisnu Kencana, Badung Bali, pada Senin (26/6/2023).
#warondrugs#speedupneverletup#accelerationforwarondrugs
HUMAS DAN PROTOKOL BNN PROVINSI SUMATERA UTARA